Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka bunyi mengenai anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tetap melakukan peninjauan terhadap putusan nan diberikan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu juga memberikan tenggat waktu untuk dilaksanakan hingga 2028 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga sudah menjalankan teknis penyusunan nota finansial dan rancangan APBN 2027.
"Di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, lantaran juga secara teknis penyusunan nota finansial alias APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan perihal nan menjadi perhatian pemerintah ialah untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan nan dijalankan sesuai dengan petunjuk Undang-Undang. Yakni 20% dari alokasi APBN.
"Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review nan berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20% sesuai dengan petunjuk undang-undang itu dapat kita jalani," katanya.
Caranya dengan memperhitungkan kembali dan memasukan beberapa program nan berangkaian sektor ini untuk masuk ke anggaran pendidikan di APBN.
"Kalau kelak kita buka, sebenarnya jika dihitung itu lebih dari 20%. Karena ada beberapa program-program nan di awal itu alokasinya belum alias tidak masuk di dalam alokasi biaya pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan nan juga berangkaian dengan masalah pendidikan," jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan proses penyusunan anggaran pendidikan untuk 2027 tetap berjalan. Pemerintah tetap membuka ruang untuk melakukan koreksi maupun perbaikan terhadap alokasi nan telah disusun.
"Untuk nan 2027 untuk sementara tetap melangkah prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
MK menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG. Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga kudu dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari biaya pendidikan kudu dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 alias selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

44 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·