Jakarta, Cnbc Indonesia - Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Irak makin serius memberantas korupsi di negeri itu. Kamis waktu setempat, lembaga itu menjatuhkan balasan dua tahun penjara kepada personil majelis Irak, Mohammed al-Karbouli, setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan.
Mengutip Iraqinews, Jumat (17/7/2026), Komisi Integritas Federal Irak menyatakan al-Karbouli bersalah lantaran meminta pembayaran sebesar US$50.000 alias sekitar Rp814 juta untuk kombinasi tangannya dalam penyelidikan sektor publik di bagian pendidikan. Menurut komisi tersebut, al-Karbouli pun diperintahkan untuk bayar denda sebesar 10 juta dinar Irak (Rp 138,3 juta) lantaran tuduhan tersebut melibatkan penyalahgunaan kedudukan publik.
Al-Karbouli sendiri telah menjadi personil parlemen sejak tahun 2010, dan sekarang menjalani masa kedudukan keempatnya. Ia telah menjabat di komite keamanan dan pertahanan parlemen setidaknya selama dua periode berturut-turut.
Sebelum kampanye anti-korupsi nan diluncurkan pada akhir Juni, ada spekulasi tentang keterlibatan al-Karbouli dalam tuduhan korupsi. Pada bulan Mei, pengadilan Irak diduga mendesak parlemen untuk mencabut kekebalan parlemennya sehingga dia dapat dituntut atas kasus nan kemudian membuatnya dihukum.
Pemerintah Irak telah meluncurkan kampanye anti-korupsi di seluruh negeri bulan lampau nan dikenal sebagai "Operasi Fajar". Perdana Menteri (PM) Ali al-Zaidi memerintahkan penindakan tersebut, nan telah mengakibatkan penangkapan beberapa personil parlemen dan pejabat senior, serta penyitaan jutaan dolar, emas, mobil mewah, dan properti.
(sef/sef)
Addsource on Google

4 hari yang lalu
8







English (US) ·
Indonesian (ID) ·