ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi mengedarkan surat imbauan kepada para pejabat di Kementerian alias Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah untuk menerapkan elastisitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nan mau mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Surat imbauan nan diedarkan ini adalah surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 nan diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) berjudul imbauan mendukung penguatan ketahanan family dan peran family bagi pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN nan mempunyai anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Penerapan elastisitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Fleksibilitas kerja nan dimaksud mencakup kerja dari kantor, rumah, alias letak tertentu namalain WFA (work from anywhere), serta pengaturan jam kerja bergerak sesuai kebutuhan organisasi dan karakter tugas.
PPK alias ketua lembaga diberi keleluasaan menetapkan model elastisitas nan paling sesuai, dengan tetap mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan capaian keahlian organisasi.
Ia berharap, melalui pengaturan elastisitas kerja nan baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) nan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026, sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan family menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi kejadian fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar krusial nan mempunyai akibat mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa akibat psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tegas Rini.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·