Aparat Didesak Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 2
Aparat Didesak Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, mendorong abdi negara penegak norma untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal pemberatan pidana, dalam mengusut dugaan perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pandangan tersebut disampaikan Heru dalam obrolan publik berjudul Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Heru menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1/2023) secara tegas memuat instrumen pemberatan pidana bagi pejabat publik nan terbukti melanggar tanggungjawab alias menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatannya.

"Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan, penanganan perkara dapat mempertimbangkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Tipikor. Selain itu, interogator juga perlu mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU jika ditemukan dugaan upaya menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan," kata Heru.

Dalam kesempatan nan sama, Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam, menilai penanganan kasus berdimensi tinggi ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi serta independensi lembaga penegak norma di Indonesia. Firdaus mengingatkan abdi negara agar tidak membiarkan perkara besar ini meredup tanpa kejelasan norma nan berkeadilan di mata publik.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak norma sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita bakal mengambil langkah-langkah berani nan bisa memberikan angan baru bagi publik, alias justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?" tegas Firdaus.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun dalam perkara ini, pihak swasta berjulukan Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa publikasi ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara nan sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT Asabri. (E-3)

Selengkapnya