Telegram.(Dok. Magnific)
REGULATOR keamanan daring Australia resmi mengambil langkah norma terhadap platform pesan instan Telegram. Gugatan ini dilayangkan atas tuduhan kegagalan platform tersebut dalam mendeteksi dan menghapus konten nan mempromosikan terorisme secara cepat.
Kantor Komisioner eSafety Australia menyatakan bahwa Telegram membiarkan materi berbahaya, termasuk video eksekusi oleh golongan teroris, tetap tersedia di platform hingga tiga pekan setelah adanya laporan dari pengguna. Selain itu, Telegram dinilai kandas menghapus akun-akun nan bertanggung jawab atas penyebaran materi tersebut.
Gagal Tindak Konten Penembakan Massal
Dalam arsip gugatannya, regulator menuduh aplikasi pesan terenkripsi tersebut tidak menindak penyebaran luas materi promosi terorisme nan sangat sensitif. Materi tersebut mencakup video penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019, serta penembakan massal di Buffalo, New York, pada 2022.
Berdasarkan temuan instansi eSafety, konten-konten sadis tersebut tetap dapat diakses di Telegram selama nyaris tiga bulan sebelum akhirnya dihapus oleh pihak platform.
Telegram terancam dikenai hukuman perdata hingga 54,6 juta dolar Australia alias sekitar Rp688,5 miliar lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Keamanan Daring Australia.
Respons Telegram
Menanggapi gugatan tersebut, laporan media setempat menyebut bahwa pihak Telegram menepis seluruh tuduhan nan diajukan oleh regulator Australia. Perusahaan nan didirikan oleh Pavel Durov tersebut menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan ini di pengadilan.
Kasus ini menambah panjang daftar tekanan dunia terhadap Telegram mengenai kebijakan moderasi konten mereka, terutama menyangkut materi ekstremisme dan keamanan publik di ruang digital. (Ant/Kyodo/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·