ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Tawaran kendaraan jejak baik motor maupun mobil dengan embel-embel "STNK only" kerap menggiurkan lantaran dibanderol jauh lebih murah dibandingkan nilai pasar. Namun, di kembali nilai miring tersebut, pembeli berpotensi menghadapi persoalan norma lantaran kendaraan tetap berstatus kredit.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik jual beli kendaraan angsuran nan hanya disertai STNK sekarang semakin mudah ditemukan, terutama melalui media sosial. Padahal, arsip kepemilikan kendaraan alias BPKB tetap berada di perusahaan pembiayaan.
"Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB tetap dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya tetap kredit," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Setiap debitur sejak awal telah menyepakati perjanjian fidusia nan mengatur kewenangan dan tanggungjawab selama masa pembiayaan berlangsung. Salah satu ketentuannya adalah kendaraan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang alias jual berbareng untuk melunasi hutang. Kan itu sebenarnya perjanjian nan ada," kata Suwandi.
Di sisi lain, dia menegaskan perusahaan pembiayaan tidak serta-merta memilih jalur penarikan kendaraan. Selama debitur tetap menunjukkan itikad baik dan bersedia berdiskusi, penyelesaian melalui restrukturisasi maupun penjadwalan ulang pembayaran tetap menjadi pilihan.
Pekerja memeriksa mobil jejak nan dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan angsuran kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Pekerja memeriksa mobil jejak nan dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan angsuran kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ia pun mengingatkan bahwa perpindahan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan nan bertindak justru memperumit penyelesaian angsuran dan berpotensi merugikan semua pihak, termasuk pembeli terakhir nan mungkin tidak mengetahui status norma kendaraan tersebut.
"Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah beranjak ke pihak kedua, ketiga apalagi keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Selain itu, kendaraan STNK only juga menyimpan sejumlah akibat seperti potensi terkena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, susah dijual kembali hingga tidak bisa kembali nama secara resmi. Bukan hanya itu, melakukan perbuatan terlarangan pada jual-beli kendaraan juga menyulitkan perusahaan pembiayaan. Mereka kerap menghadapi hambatan ketika kudu melakukan penagihan maupun proses eksekusi terhadap kendaraan nan menunggak cicilan.
"Kendaraan itu sudah beranjak dengan secara tidak legal alias secara tidak betul secara prosedur hukumnya itu sendiri," ujar
(fys/wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·