Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%

11 jam yang lalu 4

loading...

Kubu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut mengungkapkan argumen kuota haji dibagi masing-masing 50%. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Kubu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut mengungkapkan argumen pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi masing-masing 50% untuk haji unik dan reguler.

Hal itu sebagaimana disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan pokok-pokok perlawanan atas surat dakwaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).

Mellisa menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas kesalahan terdakwa dalam mengeluarkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

"Surat daakwaan tidak jeli dan kabur lantaran mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berasas pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta kebenaran bahwa KMA Nomor 130 tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 nan membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," katanya.

Mellisa melanjutkan, pembagian tersebut juga melalui prosedur internal nan kemudian diterbitkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). Selain itu, pembagian tersebut turut mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan norma KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis logis berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung bentuk di alias Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta akibat keterbatasan petugas dan cuaca nan ekstrem," ujarnya.

Selengkapnya