Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR telah sepakat status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal sepenuhnya berada di bawah tanggungan pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi saat konvensi pers hasil rapat berbareng sejumlah menteri dengan ketua DPR, Selasa (18/7/2026).
"Berkenaan dengan status, kami menyepakati berbareng bahwa status kepegawaian bakal dipindahkan menjadi pegawai pusat alias pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo dikutip Rabu (19/8/2026).
Proses ini kata dia beriringan dengan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk guru, menjadi PPPK penuh waktu, dan PPPK penuh waktu dapat mengikuti tes seleksi calon PNS nan mulai digelar pada 2027.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bermufakat dan mempunyai kesepahaman untuk PPPK bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita nan pembimbing berstaus PPPK penuh waktu kelak bakal mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS," ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam kesempatan nan sama mengatakan, kesepakatan ini merupakan respons pemerintah wilayah nan kerap disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Ada dua perihal nan selalu menjadi angan kepala wilayah kepada pemerintah, nan satu adalah memberikan support kapabilitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ujar Bima.
Menurutnya, hasil dari kesepakatan rapat kemarin itu menjadi corak jawaban pemerintah pusat secara jelas terhadap kemauan pemda agar kapabilitas fiskal daerahnya terbantu dan para ASN wilayah bisa naik status.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua perihal itu secara jelas, dan Kemendagri bakal turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala wilayah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan nan disepakati berasas rapat hari ini," paparnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

54 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·