Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor

15 jam yang lalu 1
 Pastikan nan Disasar Benar-benar Koruptor ilustrasi aset koruptor.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kudu berfokus pada upaya pemberantasan korupsi dan menjamin perlindungan norma terhadap hak-hak keperdataan masyarakat luas.

Wayan menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan norma RUU tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh abdi negara penegak norma nan dapat merugikan penduduk negara nan memperoleh aset secara sah.

"Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari beragam penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, pastikan bahwa RUU ini diundangkan nan disasar betul-betul adalah koruptor," kata Wayan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini secara unik menyoroti norma mengenai perampasan aset nan tidak seimbang dengan penghasilan resmi. Menurutnya, norma tersebut kudu memberikan kepastian norma bagi ASN, tenaga kerja swasta, hingga pensiunan nan mempunyai pendapatan tambahan di luar penghasilan utama.

Wayan mencontohkan sulitnya pembuktian manajemen finansial bagi masyarakat awam maupun lansia nan telah berbisnis puluhan tahun namun tidak mempunyai pencatatan terinci.

"Ini sudah memberi agunan tidak? Pada pegawai negeri misalnya alias tenaga kerja swasta nan gajinya tetap, tapi lantaran di luar dia punya keahlian berbisnis, lampau asetnya melampaui daripada gaji, tetap kondusif enggak mereka? Seorang pensiunan umur 70–80 tahun nan 20 tahun berbisnis, tidak mudah memerinci satu-satu penghasilan nan diperolehnya," ujar Wayan.

Oleh lantaran itu, Wayan mendorong kalangan akademisi dan master norma untuk memberikan masukan konkret agar RUU Perampasan Aset mempunyai batas nan lugas dan tidak multitafsir.

Ia menegaskan, instrumen penegakan norma dalam RUU ini kudu tajam memburu aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan masyarakat mini alias pihak nan beritikad baik.

"Instrumen tersebut kudu bisa memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat nan memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan," pungkasnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya