Bahas UU Pemilu, Komisi II DPR Undang Parpol Nonparlemen

1 jam yang lalu 2
Bahas UU Pemilu, Komisi II DPR Undang Parpol Nonparlemen Suasana rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).( MARES/MEDTAKSOS)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengaku tetap menyusun agenda pertemuan dengan partai politik (parpol) nonparlemen membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bakal direalisasikan secepatnya di tengah agenda reses para personil dewan.

"Segera mungkin kita rencanakan ya, lantaran kan ini musim reses. Tetapi perintah ketua juga kan walaupun dalam kondisi reses, kami di beberapa komisi tetap menjalankan aktivitas-aktivitas seperti biasanya," ujar Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Saat ditanya mengenai tenggat waktu penyelenggaraan sebelum penyampaian Nota Keuangan pada 14 Agustus mendatang, Bahtra menyatakan perihal tersebut tetap sangat berjuntai pada kecocokan agenda dan hasil konsultasi berbareng Pimpinan DPR RI.

Pihaknya memastikan bakal mencari waktu nan tepat agar pembahasan RUU Pemilu berbareng parpol nonparlemen dapat melangkah optimal.

"Lagi dicari agenda nan pas. Tergantung jadwalnya, jika misalnya memungkinkan kelak ya. Nanti kami bakal berkonsultasi lagi ke Pimpinan DPR," pungkasnya.
Published By Indriyani Astuti (4/8/2026, 16.43.17)

Selengkapnya