ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol rampung dan diundangkan paling lambat pada Oktober 2026. Saat ini, penyusunan beleid tersebut tetap menunggu persetujuan mengenai skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rozali Anwar, menyebut rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 sebenarnya sudah masuk tahap finalisasi. Namun, tetap ada satu tahapan nan kudu diselesaikan, ialah persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lantaran beleid itu memuat hukuman administratif berupa denda administratif nan masuk kategori PNBP.
"Pimpinan dan Anggota Komisi V nan terhormat, kami sampaikan perkembangan penyusunan rancangan Permen SPM Jalan Tol tahun 2026. Penyusunan dimulai dengan persetujuan Jilid Prakarsa dari Menteri PU pada 26 April 2025, dilanjutkan konsultasi praktik pada 1 Desember 2025, serta pengharmonisan dengan Kementerian Hukum pada 8 April 2026," ujar Roy dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Roy mengatakan dalam tahap finalisasi, pemerintah perlu memastikan dasar pengenaan hukuman administratif tersebut tidak menabrak patokan penerimaan negara. Karena itu, Kementerian PU telah mengusulkan izin prinsip kepada Kementerian Keuangan sejak awal Juni lalu.
Menurut Roy, setelah kajian di Kementerian Keuangan selesai, pembahasan bakal kembali dilanjutkan berbareng Kementerian Hukum untuk pengharmonisan akhir sebelum patokan resmi diundangkan.
Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 bakal rampung. (Dok. Hutama Karya) Foto: Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 bakal rampung. (Dok. Hutama Karya)
"Selagi prinsip PNBP ditelaah oleh Kementerian Keuangan, proses bakal dilanjutkan dengan pengharmonisan kembali berbareng Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) pada Minggu ke-3, ialah 8 Oktober 2026," ujarnya.
Target terbitnya patokan ini juga menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta agar penyusunan beleid tersebut dipercepat, mengingat patokan itu dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan terhadap jasa jalan tol.
"Ini menurut saya prioritas semestinya pak Dirjen, untuk segera diselesaikan. Saya tanya langsung saja, kira-kira kapan ini bisa keluar?" kata Lasarus.
Menjawab pertanyaan itu, Roy memastikan Kementerian PU membidik pekan ketiga Oktober 2026 sebagai tenggat publikasi patokan tersebut, dengan catatan persetujuan PNBP dari Kementerian Keuangan bisa segera keluar.
"Target kita minggu ketiga Oktober 2026, lantaran sekarang menunggu persetujuan PNBP di Kementerian Keuangan, setelah itu kita lakukan pengharmonisan kembali dengan Kementerian Hukum, lampau diundangkan. Kita coba paling lambat Oktober 2026," pungkas dia.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·