Bakal Ajukan Praperadilan, Pengacara Febrie: Tidak Ada Penegakan Hukum Benar Bila Dimulai dari Proses Tak Benar

4 jam yang lalu 3

loading...

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berencana melayangkan gugatan praperadilan atas perkara nan menimpanya. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berencana melayangkan gugatan praperadilan atas perkara nan menimpanya. Langkah ini dilakukan untuk menjunjung prinsip "tak ada penegakan norma nan betul jika dimulai proses nan keliru."

"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan norma nan betul andaikan dimulai dari proses nan tidak benar. Substansi keadilan kudu dibangun dari prosedur nan setara buat siapa pun dia," kata kuasa norma Febrie, Hermawanto kepada wartawan di area Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menegaskan, rencana pengajuan permohonan praperadilan ini bukan ditujukan untuk menghindari proses hukum. Ia menekankan, upaya praperadilan merupakan kewenangan bagi tersangka nan diatur oleh UU.

Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka

Selengkapnya