Bakal Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Tol Sinasak-Simpang Panei

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menginformasikan penetapan tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Jalan tol nan merupakan bagian dari ruas tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 ini telah beraksi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara fungsional pada momen Natal 2025 Tahun Baru 2026 (Nataru) serta Lebaran Idul Fitri 2026.

Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta mengatakan selama nyaris dua bulan masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai manfaat, peran strategis, serta beragam kelebihan jalan tol Sinaksak-Simpang Panei.

"Sosialisasi dilakukan melalui beragam kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, radio, out of home (OOH), hingga aktivitas tatap muka berbareng para pemangku kepentingan. Langkah ini bermaksud agar masyarakat memperoleh pemahaman nan utuh mengenai faedah kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif," kata Ergy melalui siaran pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, rangkaian sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan penetapan tarif secara jelas dan transparan sebelum tanggal pemberlakuan tarif diumumkan sehingga implementasinya dapat melangkah dengan baik serta mendapat support dari masyarakat.

"Melalui beragam aktivitas sosialisasi nan telah kami lakukan, kami berambisi masyarakat semakin memahami faedah keberadaan jalan tol ini serta mendukung pemberlakuan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan jasa jalan tol nan aman, nyaman, dan andal," tegas Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta.

Jalan tol Sinaksak - Simpang Panei telah memangkas waktu tempuh ke Danau Toba, dari sebelumnya melalui Medan Raya menuju Danau Toba memerlukan waktu 5 jam sekarang hanya menjadi 2 jam saja.

Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol Sinaksak-Simpang Panei telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) nan dilaksanakan pada 17-19 November 2025.

Berdasarkan hasil pengetesan tersebut, ruas tol ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional serta memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan capaian ranking bintang lima.

"Kami juga terus melakukan beragam upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi area tol, hingga peningkatan kompetensi petugas jasa operasi melalui beragam training dan simulasi," ujar Jimmy.

Berikut ini adalah besaran tarif Jalan Tol Sinaksak - Simpang Panei sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 :

Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita) Foto: Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)

Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita) Foto: Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya