Burung sitaan di Karantina Bali.(MI/Arnoldus Dhae)
WILAYAH Bali menjadi tempat perlintasan penyelundupan burung liar antarpulau. Jika sepekan nan lampau petugas sukses menyita penyelundupan lebih dari 200 ekor burung liar di Pelabuhan Gilimanuk Bali nan bakal menyeberang ke Jawa, sekarang petugas kembali menyita 482 burung liar nan masuk melalui Bali di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menjelaskan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa arsip karantina di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8/2026) kemarin malam. Ratusan burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular nan menakut-nakuti keamanan hayati Pulau Dewata.
Pengungkapan bermulai ketika petugas Karantina Bali berbareng personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan nan baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus penumpang nan membawa 10 kotak berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 482 ekor burung, terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, 9 ekor opyor jambul, 7 ekor madu sriganti, dan 2 ekor cendet.
"Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari wilayah asal maupun arsip resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali nan selama ini mempunyai status bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis. "Langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali mempunyai status bebas dari penyakit tertentu nan kudu kita jaga bersama, dan lampau lintas satwa terlarangan tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa pemasok penyakit," ujarnya.
Menurut Heri, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan agunan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di wilayah asal sebelum dilalulintaskan.
Tanpa arsip tersebut, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza (flu burung) maupun penyakit zoonosis lainnya nan dapat menular kepada unggas lokal apalagi manusia.
Selain berisiko terhadap kesehatan hewan, masuknya satwa liar secara terlarangan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menakut-nakuti kelestarian keanekaragaman hayati di Bali. "Sebagai lokasi wisata internasional, Bali kudu tetap terjaga dari beragam ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian krusial dalam menjaga kepercayaan bumi terhadap Bali," katanya.
Seluruh burung nan diamankan sekarang ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut bakal diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke kediaman nan sesuai. Karantina Bali juga bakal memperkuat pengawasan berbareng BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Selain memperketat pengawasan, Karantina Bali bakal meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi mengenai tanggungjawab karantina dalam lampau lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman tanpa arsip resmi tidak kembali terjadi. Hasil pemeriksaan sementara, jika tidak sukses diamankan, ratusan burung liar tersebut bakal dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual dengan nilai nan mahal. (OL/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·