ARTICLE AD BOX
loading...
Bambang Saputra saat peluncuran dan bedah kitab berjudul Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan nan Dikehendaki Publik di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Praktik pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir tetap menghadapi beragam persoalan. Di antaranya mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi alias judicial review setelah UU disahkan.
Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam aktivitas peluncuran dan bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan nan Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU nan Dibahas
Dalam peluncuran kitab tersebut, Bambang nan sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal penyelenggaraan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Saya terangkan gimana konsep ideal menjalankan musyawarah nan mengikuti asas-asasnya nan dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam sistem pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan langkah musyawarah secara komprehensif mengikuti patokan pembentukan undang-undang nan ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·