Ilustrasi(Dok Istimewa)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Muhammad Irhamni menegaskan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antar-aparat penegak hukum guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH). Menurut Irhami, perihal tersebut krusial lantaran kejahatan SDA-LH sudah makin modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi nan kompleks.
"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional nan berkarakter reaktif. Para pelaku kejahatan SDA-LH sekarang bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi nan kompleks. Oleh lantaran itu, norma tidak boleh kalah selangkah, abdi negara penegak norma dituntut mempunyai ketajaman kajian nan sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru ini," ujar Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 nan diselenggarakan oleh Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Irhamni menilai, selama ini ego sektoral seringkali menjadi batu sandungan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam. Melalui info dan kajian nan dipaparkan dalam outlook ini, Irhamni meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian mengenai meleburkan batas birokrasi demi membangun satu sistem pedoman info terpadu.
"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan nan terstruktur," tegas Irhamni.
Irhamni menyoroti bahwa pendekatan norma pidana tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman pelaku di lapangan alias tokoh intelektual tingkat bawah. Menurut dia, konsentrasi penegakan norma ke depan kudu bergeser pada pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana) untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka.
"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan. Karena itu, pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana) untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," imbuh dia.
Dia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas investigasi perkara. Menurutnya, kesaksian dari para mahir lingkungan dan hasil studi dari dekanat norma universitas semestinya menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Dengan memperlakukan sains dan info ilmiah sebagai pilar utama penyidikan, celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat norma dapat dipersempit secara signifikan.
"Kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan nan menakut-nakuti kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas wilayah apalagi lintas negara dengan perputaran biaya nan sangat besar," terang Irhamni.
Maka dari itu, dia mengingatkan agar penanganannya kudu ditempatkan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) nan memerlukan respons norma nan cepat, terpadu, dan berbasis intelijen. Menurutnya, keberhasilan penegakan norma tidak semata diukur dari banyaknya perkara nan diproses, tetapi dari keahlian negara memutus mata rantai kejahatan sejak hulu hingga hilir.
"Aparat penegak norma dituntut tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga proaktif membangun penemuan dini, memperkuat pertukaran info antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, kajian keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan. Dengan pendekatan tersebut, penegakan norma bakal bergerak dari sekadar menghukum pelaku menjadi strategi komprehensif untuk mencegah kejahatan lingkungan terus berulang," imbuh dia.
Irhamni juga mengingatkan bahwa periode 2026-2030 bakal menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Jika abdi negara penegak norma tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam nan terjadi bakal berkarakter menetap (irreversible).
"Komitmen norma nan tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan nan kudu diperjuangkan demi generasi mendatang," tegas dia.
Irhamni juga mengapresiasi materi nan dipaparkan dalam forum Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 nan diselenggarakan oleh Auriga Nusantara tersebut. Menurut dia, materi-materinya memberikan perspektif baru serta masukan berbobot bagi para penegak norma untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan di lapangan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kualitas materi nan disajikan oleh para narasumber, nan dinilai sangat kompeten dan berilmu di bidangnya.
"Terkait aktivitas lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi nan dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber nan datang mempunyai kompetensi tinggi, mulai dari mantan ketua KPK hingga para dekan nan aktif melakukan penelitian mengenai kejahatan SDA-LH," pungkasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·