loading...
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, polisi telah menetapkan 72 tersangka kasus dugaan pembakaran rimba dan lahan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Dirtipidter Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rimba dan lahan di Kalimantan. 72 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda di 9 wilayah Indonesia.
"Ke 9 Polda ini telah melaksanakan aktivitas proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan 72 tersangka perorangan," ujarnya Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, penegakan norma tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya soal Karhutla di Kalimantan. Puluhan tersangka itu ditetapkan berasas 89 laporan polisi nan tersebar di 9 Polda wilayah Indonesia, ialah Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Proses penyelidikan dan investigasi tersebut dilakukan di titik-titik api nan terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek rupanya betul ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak alias orang-orang nan ada di letak TKP tersebut," tuturnya.
Baca juga: 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Mensesneg: Bisa Dicabut Izinnya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·