Petugas Kepolisian Polres Kampar memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare nan terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).(Antara)
POLRI tetap mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan ditangani di sembilan kepolisian wilayah (Polda). Penyidik tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak nan diduga memerintahkan, mendanai, alias memperoleh untung dari aktivitas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi finansial untuk mengetahui pihak-pihak nan berada di kembali pembakaran lahan.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi mengenai karhutla nan tersebar di sembilan Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konvensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Aliran Dana Ditelusuri
Irhamni menjelaskan interogator tidak berakhir pada penetapan tersangka nan diduga melakukan pembakaran secara langsung. Polri juga berupaya mengungkap apakah terdapat pihak lain nan memberikan perintah alias memperoleh faedah dari pembakaran tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui sejumlah perangkat bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, peralatan bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Menurut Irhamni, penelusuran aliran biaya krusial untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi alias berangkaian dengan kepentingan pihak lain.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
"Baik korporasi ataupun perseorangan bakal kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan norma secara tegas," ujarnya.
72 Orang Jadi Tersangka
Dalam penanganan 89 laporan polisi di sembilan Polda, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
Sejumlah perkara tersebut bermulai dari pemantauan titik panas alias hotspot nan kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api alias lahan terbakar, petugas terlebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum interogator melakukan olah TKP.
Polri menemukan modus pembukaan lahan dengan langkah sengaja membakar mendominasi perkara nan ditangani. Cara tersebut digunakan lantaran dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
"Sebagian besar modus operandi nan digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan langkah sengaja membakar agar biaya operasional aktivitas bertani menjadi murah alias ekonomis," ungkap Irhamni.
Lahan nan telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu pembakaran juga dinilai pelaku dapat dimanfaatkan untuk membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk aktivitas perkebunan.
Penyidikan Berbasis Alat Bukti
Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar bagi interogator dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Polri tetap mengedepankan perangkat bukti nan ditemukan selama proses penyidikan.
Sejumlah peralatan bukti telah diamankan, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu jejak terbakar.
Pendalaman terhadap korporasi maupun pihak lain nan diduga terlibat bakal terus dilakukan berasas bukti nan ditemukan penyidik.
Irhamni menegaskan penegakan norma tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak nan menyuruh melakukan dan pihak nan mendapatkan untung dari kejahatan tersebut.
"Kami bakal terus mengejar semua pelaku alias orang nan menyuruh melakukan dan semua pihak nan memperoleh untung atas kejahatan pembakaran rimba dan lahan tersebut," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·