Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konvensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nan menimpa lima atlet panjat tebing putri. Kasus ini melibatkan mantan pembimbing berinisial HB sebagai tersangka.
Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8), menyampaikan bahwa perkara nan ditangani Subdit I Bidang Perempuan ini dilaporkan sejak 3 Maret 2026 oleh SD selaku kuasa norma para korban.
"Tersangka berinisial HB selaku pembimbing periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.
Peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung. Rentang waktu terjadinya peristiwa tercatat mulai dari 2022 hingga Desember 2025.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana ialah menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan langkah tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar mantan Kabagpenum DivHumas Polri tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, interogator telah memeriksa 18 orang saksi nan terdiri atas pelapor, korban, dan saksi-saksi terkait. Selain itu, lima saksi mahir turut dimintai keterangan, meliputi dua mahir visum et repertum, satu mahir psikiatrikum, satu mahir pidana, dan satu mahir TPKS.
"Alat bukti nan kami dapat sampaikan ialah keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, alias chat, kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," terang Nurul.
Penyidik menetapkan HB sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 nomor 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan penambahan sepertiga dari ancaman pokok sesuai ketentuan Pasal 15.
Perkara ini telah dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyerahan tersangka beserta peralatan bukti (tahap II) resmi dilakukan ke Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·