ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut terdapat masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan penuh mandatori biodiesel 50% alias B50 nan dimulai pada 1 Juli 2026.
Masa transisi itu dinilai memberikan ruang bagi badan upaya dalam menghabiskan stok mandatori B40 nan sebelumnya berlaku, serta menyesuaikan spesifikasi teknis pencampuran bahan bakar di lapangan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa proses transisi tersebut diperlukan agar peralihan dari B40 ke B50 melangkah mulus tanpa hambatan suplai.
Ia menekankan bahwa seluruh titik pengedaran di Indonesia diwajibkan sudah menyalurkan B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026 mendatang.
"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah, 3 bulan ini berfaedah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok. nan kedua, jika tetap ada di kilang-kilang itu tersedia B40, jika di situ pun mau di-blending dengan B50 kan pastinya kelak spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40%," jelasnya saat ditemui usai aktivitas Energy Forum CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemerintah mencatat, terdapat sekitar 30 badan upaya bahan bakar minyak nan terlibat dalam program B50. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai pemegang kuota terbesar.
Pertamina sendiri telah berkomitmen untuk menuntaskan pembersihan stok lama di akomodasi penyimpanan mereka dalam kurun waktu dua bulan.
"Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di 2 bulan. nan lain itu sekitar 30%. Jadi dua itu sudah menyantap 70% share ya. Makanya kita sesuaikan 3 bulan. 1 Oktober mulai semua titik sudah full B50," ungkapnya.
Dari sisi payung hukum, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257 Tahun 2026 nan mengatur mengenai mandatori serta spesifikasi teknis biodiesel tersebut. Saat ini, pemerintah juga tengah merampungkan revisi Kepmen alokasi volume nan dipastikan bakal terbit sebelum masa mandatori dimulai pada awal bulan depan.
"Kepmen untuk alokasinya tetap kudu keluar sebelum 1 Juli. Nanti kan dia nggak bisa kontrak. Dan mereka sudah kita hitung penambahan-penambahannya. Jadi di kapabilitas produksi mereka juga mencukupi," tambahnya.
Pemerintah memastikan bahwa kapabilitas produksi nasional saat ini tetap memadai untuk menopang kenaikan komposisi campuran minyak sawit tersebut. Pemerintah juga menyiapkan hukuman administratif bagi badan upaya nan tidak memenuhi ketentuan blending guna menjamin kepatuhan terhadap program kedaulatan daya ini.
"Jika ada perusahaan nan mungkin tidak bisa menepati alias melakukan blending kelak bakal diberikan peringatan. Diberikan hukuman administratif. Jadi diktum Kepmen nan tadi saya finalisasi sama Pak Dirjen Migas itu, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Payung Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% alias B50. Mandatori B50 mulai bertindak pada 1 Juli 2026.
Adapun patokan itu diteken Menteri Bahlil pada 17 Juni 2026 dan mulai bertindak pada 1 Juli 2026.
"Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).
Terdapat beberapa poin utama nan mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:
Kesatu : Untuk percepatan penerapan kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan sasaran penerapan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) nan bertindak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.
Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertindak untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).
Keempat : Badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak kudu menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel nan dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.
Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar bertindak ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Keenam : Dalam hal:
a. badan upaya bahan bakar minyak tidak melaksanakan tanggungjawab pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau
b. badan upaya bahan bakar nabati tidak melaksanakan tanggungjawab penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase sasaran penerapan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berupaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Badan upaya bahan bakar nabati dan badan upaya bahan bakar minyak melakukan persiapan nan diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan : Evaluasi penyelenggaraan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. badan upaya bahan bakar minyak nan tetap mempunyai persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) nan ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain nan Dipasarkan di Dalam Negeri tetap tetap bertindak sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ketentuan mengenai sasaran penerapan minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan
d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wia)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·