Tangkapan layar kamera CCTV nan dirilis oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, seorang pilot asing mengambil bagasi nan berisi narkotika(Dok.Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi apresiasi pada petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta nan sukses mengagalkan penyelundupan ekstasi oleh pilot asal Malaysia berinisial MS, 39 ke Indonesia.
Menurutnya Bea Cukai memitigasi adanya potensi penyalahgunaan jalur nan umum digunakan para kru pesawat. Hal ini menunjukkan pengamanan tidak longgar.
"Bea Cukai menganalisis dalam aspek jika pengamanan jalur nan dipakai nan biasa oleh para kru, dia tidak lengah," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Pilot asal Malaysia MS selain tertangkap tangan berupaya menyelundupkan narkotika, dia juga dinyatakan positif narkoba setelah bekerja menerbangkan pesawat.
Menurut Sahroni pilot tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi narkotika.
"Dengan kejadian ini kan memang jalur itu ketat, tidak sembarangan, makanya itu ketahuan. Namun, jangan lengah, tetap melakukan pengawasan di jalur unik untuk di semua airport nan ada," kata dia.
Petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan x-ray terhadap peralatan bawaan bagasi penumpang internasional. Petugas memandang salah satu koper mencurigakan nan kemudian diambil pemiliknya, ialah MS. Ketika diperiksa, petugas menemukan narkotika dalam 14 balut besar dan satu balut paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Jumlah total peralatan bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (31/7).
Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan investigasi campuran dan diketahui MS diminta seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan bayaran 50.000 ringgit alias sekitar Rp220 juta.
"Tersangka kelak bakal diarahkan oleh seseorang nan diduga berdomisili di Malaysia, bahwa bakal ada orang nan bakal ngambil ke hotel," terangnya.
Saat ini pilot asal Malaysia itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·