Bea Cukai Batam dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam

1 jam yang lalu 2
Bea Cukai Batam dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam Konferensi pers BNN RI dan Bea Cukai Batam.(Dok. Bea Cukai Batam)

BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai menggelar konvensi pers pada Jumat (31/07) siang di letak Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah indekos di area Batu Ampar, Kota Batam. Konferensi pers ini digelar untuk memaparkan hasil operasi campuran nan sukses membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui serangkaian operasi nan dilaksanakan serentak di empat letak berbeda di Kota Batam, Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai dalam perihal ini Direktorat Interdiksi Narkotika, sukses mengamankan enam orang tersangka beserta beragam jenis peralatan bukti
narkotika.

Kronologis Awal: Temuan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Pengungkapan ini bermulai dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta nan mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia. Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam dengan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA, Ketamin, dan zat-zat kimia rawan lainnya. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.

Pengembangan Penelusuran di Batam

Pada Rabu, 28 Juli 2026, tim campuran Bea Cukai dan BNN RI melakukan penelusuran terhadap BAP selaku pengambil paket. Dari keterangan BAP, tim melakukan pengembangan ke sebuah indekos di area Batu Ampar dan mendapati beberapa orang nan positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dari keterangan lebih lanjut, diketahui bahwa BAP mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian melakukan pencarian dan sukses mengamankan ED di hotel area Lubuk Baja, berbareng tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT. Dari letak ini, petugas menemukan peralatan bukti berupa 4 cartridge diduga mengandung Etomidate, 3 butir diduga Ekstasi, kurang lebih 2,4 gram diduga Methamphetamine, dan 1 balut diduga Ketamin.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan milik TFS dan ditemukan Methamphetamine sebanyak 5 klip kecil. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kediaman orang tua TFS di area Teluk Tering dan ditemukan peralatan bukti tambahan berupa pods dan tabung bong.

Penggeledahan Lanjutan

Pada Rabu (29/07), tim melakukan penggeledahan di sebuah apartemen area Teluk Tering nan dihuni oleh TFS berbareng NI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 71 buah vape diduga mengandung Etomidate dan 2 bungkusan sachet bercap “Happy Water” nan diduga mengandung Sabu.

Pada Jumat, 30 Juli 2026, dilakukan penggeledahan di sebuah bilik indekos area Batu Ampar nan dihuni oleh RR dan FDL. Dari letak ini ditemukan 91 buah vape diduga mengandung Etomidate. Sebagai langkah penyisiran akhir, dilakukan pemeriksaan ulang di bilik indekos area Batu Ampar menggunakan Anjing Pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Penindakan Etomidate di Pelabuhan Batam Center

Di kurun waktu nan berdekatan pada penindakan terpisah, petugas Bea Cukai Batam sukses menggagalkan upaya penyelundupan 48 (empat puluh delapan) pcs cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh penumpang berinisial PS, Warga Negara Malaysia, nan tiba dari Stulang Laut. Perkara ini tetap dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam. 

Barang Bukti nan Diamankan & Potensi Penghematan Anggaran Negara

Dari operasi penindakan ini, tim campuran sukses mengamankan beragam jenis peralatan bukti narkotika, antara lain:

  1. MDMA dalam corak serbuk sebanyak 1.076,18 Gram,
  2. Metamfetamina sebanyak 50 gram,
  3. Ekstasi sebanyak 10 butir,
  4. Etomidate dalam bungkusan Cartridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs,
  5. Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 vial dengan berat total 226 gram,
  6. Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet,
  7. Device Vape Elektrik sebanyak 49 buah,
  8. Ketamin dalam corak serbuk 25,6 Gram
  9. Alat Hisap Sabu (bong) sebanyak 9 buah,
  10. Alat Press Plastik sebanyak 1 buah,
  11. Timbangan digital 6 buah,
  12. Plastik bungkusan cartridge etomidate 1 pack.

Dari total peralatan bukti unsur narkotika nan sukses diamankan diperkirakan sebanyak 6.770 jiwa sukses diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan ini juga menghemat potensi pengeluaran biaya rehabilitasi kesehatan negara senilai kurang lebih Rp10,8 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, apalagi pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Saat ini seluruh pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut.

"Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan personil masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah corak tindak lanjut nyata dari pengawasan nan kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN RI dan Bea Cukai untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, dan memutus rantai pengedaran narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat
yang mengetahui aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkotika dapat melaporkan kepada pihak berwajib. (H-3)

Selengkapnya