Bea Cukai menggagalkan ekspor terlarangan 22,3 kg emas senilai Rp60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Penindakan ini mengamankan peralatan bukti senilai kurang lebih Rp60 miliar dari dua penduduk negara (WN) China berinisial ZC dan ZL.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan calon penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. Penangkapan ini merupakan hasil kajian mendalam dari Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola penyelundupan emas nan terjadi sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus nan berbeda. Pelaku ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg senilai Rp22,2 miliar nan disembunyikan dalam koper kabin. Berdasarkan pendalaman petugas, ZC diduga dibantu oleh oknum petugas airport nan membawa emas tersebut menggunakan bangku roda melalui jalur operasional untuk menghindari pemeriksaan ketat.
Sementara itu, pelaku ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg senilai Rp38 miliar dengan modus body strapping. Emas tersebut ditempelkan langsung pada bagian tubuh agar tidak terlihat sebagai peralatan bawaan biasa. Seluruh peralatan bukti emas tersebut diketahui tidak dilengkapi arsip kepabeanan maupun izin ekspor nan sah.
Saat ini, ZC dan ZL telah ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain kedua WN China tersebut, Bea Cukai berbareng pihak airport dan abdi negara penegak norma tengah mendalami keterlibatan oknum petugas airport nan memfasilitasi tindakan penyelundupan ini.
Djaka menegaskan pihaknya bakal terus menelusuri jaringan di kembali upaya ekspor terlarangan ini. "Kami bakal mengambil tindakan tegas. Proses norma bakal dilaksanakan secara ahli sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya. (Ant/Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·