Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar

10 jam yang lalu 5
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar Petugas menyusun peralatan bukti mengenai penyelundupan emas.(Antara)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan besar dalam menekan nomor penyelundupan logam mulia. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, otoritas kepabeanan sukses menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan peningkatan penindakan nan sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode nan sama di tahun lalu, Bea Cukai hanya menangani sekitar empat kasus penyelundupan emas.

“Kami sukses menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ujar Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8).

Kronologi Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8). Petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram (kg) nan tidak dilengkapi arsip kepabeanan maupun perizinan resmi.

Sebelumnya, pada rentang 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) juga sukses mengamankan dua upaya ekspor emas ilegal. Total peralatan bukti dari operasi tersebut mencapai 23,793 kg dengan taksiran nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Keterlibatan Internal dan Tindakan Tegas

Berdasarkan hasil pendalaman, Bea Cukai menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas airport dalam tindakan penyelundupan tersebut. Djaka menegaskan pihaknya bakal terus menelusuri jaringan di kembali tindakan ini dan mengambil tindakan norma tegas sesuai peraturan nan berlaku.

Penguatan Pengawasan dan Edukasi

Guna mencegah kebocoran penerimaan negara di masa mendatang, DJBC berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui beberapa strategi kunci, di antaranya:

  • Optimalisasi kajian info penumpang.
  • Pengawasan berbasis akibat dan pemeriksaan selektif.
  • Koordinasi intensif dan pertukaran info dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

Selain aspek penindakan, Bea Cukai juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa. Tujuannya agar setiap aktivitas ekspor maupun pembawaan peralatan ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan alim pada ketentuan perundang-undangan.

“Bea Cukai berbareng stakeholder di airport bakal terus memperketat pengawasan terhadap potensi kehilangan penerimaan negara nan disebabkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkas Djaka.

Selengkapnya