Ilustrasi: Petugas menata peralatan bukti saat pers rilis mengenai pengungkapan penyelundupan narkobadi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
BEA Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7). Kopilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu.
Pengungkapan kasus ini berasal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap peralatan bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan kajian gambaran hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper nan kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS nan diketahui mengenakan seragam kopilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta peralatan bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 balut besar nan diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) nan disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan hadiah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, peralatan tersebut rencananya bakal diambil oleh seseorang nan identitasnya tetap dalam pendalaman dan diduga merupakan penduduk negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, ialah satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman nan sukses digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut tetap didalami oleh interogator sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan nan diduga terlibat. Selanjutnya, pelaku beserta peralatan bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses investigasi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika nan terus berkembang dengan beragam modus.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kerjasama nan erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini bakal terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Djaka menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus bekerja-sama dengan abdi negara penegak norma lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Menurutnya, support dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian krusial dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika nan merusak kehidupan sosial dan menakut-nakuti masa depan bangsa. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·