Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal

1 jam yang lalu 2
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai menyita 8,96 juta batang rokok terlarangan senilai Rp13,3 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok(MI/Naufal Zuhdi)

BEA Cukai Tanjung Priok berbareng Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sukses menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di area Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilakukan terhadap dua kontainer nan teridentifikasi dalam pengawasan lampau lintas peralatan antarwilayah pada Jumat (7/8).

Operasi ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok terlarangan asal Jawa Timur menuju Sumatra. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mengidentifikasi dua kontainer nan dilaporkan berisi pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemindaian peti kemas menunjukkan gambaran muatan berupa susunan karton nan mencurigakan.

Pada pemeriksaan bentuk nan dilakukan Senin (10/8), petugas menemukan peralatan kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai alias rokok polos. Total peralatan bukti mencapai 8.960.000 batang dari beragam merek.

Nilai peralatan terlarangan tersebut diperkirakan mencapai Rp13,3056 miliar. Potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp8,6698 miliar, nan terdiri dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa peralatan tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo sebelum direncanakan menyeberang ke Sumatra via laut. "Penindakan ini menunjukkan pengawasan berkepanjangan berasas kajian akibat dan info masyarakat," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (11/8).

Djaka juga menekankan pentingnya sinergi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau penduduk untuk tidak membeli alias mendistribusikan produk terlarangan lantaran merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat.

Saat ini, seluruh peralatan bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Proses investigasi lebih lanjut bakal dilakukan dengan berkoordinasi berbareng Korwas PPNS Bareskrim Polri sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku. (Z-10)

Selengkapnya