Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Tanjung Priok sukses menggagalkan upaya penyelundupan peralatan impor terlarangan berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson jejak terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) jejak di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025-2026.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok nan tidak diberitahukan secara betul (misdeclaration) dalam arsip kepabeanan.
Pengungkapan kasus bermulai saat petugas menganalisis gambaran pemindaian sinar-X (X-ray) terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil kajian intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya anomali visual nan memicu pemeriksaan bentuk secara mendalam.
Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson jejak dalam kondisi terurai komplit (CKD). Importasi kendaraan bermotor jejak ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), nan secara tegas melarang impor kendaraan bermotor jejak ke wilayah Indonesia.
Selain pengungkapan motor terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) jejak sepeda motor Harley-Davidson.
Menurut Adhana, modus nan digunakan adalah misdeclaration, di mana peralatan nan diberitahukan dalam arsip pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.
Dia memastikan keberhasilan penindakan ini dicapai berkah optimasi perangkat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih nan terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern nan didukung kajian intelijen tajam serta pemeriksaan bentuk secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsung industri dalam negeri dari masuknya peralatan impor ilegal," ujar Adhana.
Bea Cukai Tanjung Priok memastikan bakal terus memperketat pengawasan di pintu masuk utama perdagangan internasional serta menindak tegas setiap corak pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor demi menjamin kepatuhan norma dan suasana upaya nan setara di Indonesia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

51 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·