Beda dengan Febrie Adriansyah, Nadiem Makarim Mengaku Diborgol saat Ditahan

53 menit yang lalu 3
Beda dengan Febrie Adriansyah, Nadiem Makarim Mengaku Diborgol saat Ditahan Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima kembang mawar kuning dari mitra gojek dan kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadil(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengusulkan upaya norma banding atas putusan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem turut merespons pertanyaan soal perbedaan perlakuan antara dirinya dan Febrie Adriansyah ketika ditahan.

Nadiem Makarim mengaku langsung diborgol dan memakai rompi saat pertama kali ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Bagi kami nan mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi alias borgol," ucap Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).

Nadiem mengeklaim dilarang meladeni wawancara menghadang alias doorstop dengan media massa saat pertama kali ditahan. Ia mengaku langsung ditahan tanpa adanya pembuktian bahwa dirinya menerima aliran biaya alias tidak.

Oleh lantaran itu, dia mengatakan terdapat pelanggaran etika dan berambisi mendapat keadilan. 

Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kasus Nadiem Makarim menurut putusan pengadilan telah menyebabkan merugikan finansial negara hingga Rp1,56 triliun. (Ant/H-4)

Selengkapnya