ARTICLE AD BOX
loading...
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap kekhawatirannya mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia mensinyalir adanya upaya constitutional engineering alias rekayasa konstitusi nan dibalut dengan argumen efisiensi.
Hal ini diungkap Benny dalam obrolan berjudul 'Prospek Demokrasi Elektoral 2029' nan digelar SMRC di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Isu nan berkembang dalam kaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ini adalah bakal dibuat constitutional engineering, rekayasa konstitusi," kata Benny.
Baca Juga: Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Dari rekayasa konstitusi ini, Benny mengkritik argumen bahwa penyederhanaan jumlah partai politik alias calon presiden dilakukan demi menghindari kegaduhan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Menurutnya, mandat konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh alasan-alasan teknis semacam itu.
"Masak argumen kegaduhan dan argumen efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?"
Seharusnya, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nan kudu dilakukan adalah gimana merancang ulang pilpres di Indonesia ini agar tidak melanggar prinsip konstitusi. Kemudian, menjamin kedaulatan rakyat, sehingga bisa mendapatkan pemimpin nasional nan betul-betul berkualitas.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·