loading...
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) kembali memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi. Dia memastikan, BGN sekarang tengah melakukan investigasi terhadap dapur-dapur nan terindikasi menggunakan bahan subsidi dalam operasionalnya.
Sudaryono menegaskan bahwa patokan mengenai larangan penggunaan bahan subsidi sebenarnya sudah jelas diatur dalam izin sebelumnya. Sebagai langkah penegasan, BGN telah mengirimkan surat info kepada seluruh pihak terkait.
"Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat info dan clear ya, di peraturan sebetulnya di nan lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang mau menginvestigasi dapur-dapur nan menggunakan bahan subsidi tadi," kata Sudaryono dalam konvensi persnya, di instansi BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Kepala BGN soal Tindak Lanjut Putusan MK: Bisa Ditanyakan ke Menteri Keuangan
Sudaryono menjelaskan sistem hukuman bagi pengelola nan melanggar. Jika ditemukan adanya penggunaan bahan subsidi, seperti minyak goreng subsidi (Minyakita) nan semestinya menggunakan minyak goreng komersial, selisih harganya wajib dikembalikan ke kas negara.
"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa, tapi dia minyak beli minyak goreng Minyakita, kan harganya selisih. Nah, selisih (harga) dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita, kelak kita minta untuk kembalikan ke kas negara," ujarnya.
(zik)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·