BNN dan Bea Cukai Sita MDMA, Ketamin, dan Vape Etomidate

1 jam yang lalu 3
BNN dan Bea Cukai Sita MDMA, Ketamin, dan Vape Etomidate Pejabat BNN RI dan Bea Cukai menyampaikan hasil pengungkapan jaringan narkotika di Batam, Jumat (31/7).(MI/Hendri Kremer)

BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berbareng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita MDMA, ketamin, metamfetamina, serta ratusan cartridge vape nan diduga mengandung etomidate dalam operasi campuran di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konvensi pers di salah satu letak kejadian, ialah sebuah indekos di area Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7).

Dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, tim campuran mengamankan beberapa orang nan diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika. Operasi melibatkan BNN RI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam.

Kasus tersebut bermulai saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Malaysia. Paket itu diberitahukan sebagai produk suplemen dan ditujukan kepada penerima di Kota Batam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan mengirimkan sampel peralatan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa isi paket positif mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah unsur kimia rawan lainnya. Dari temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk menelusuri penerima paket di Kota Batam.

Pada Selasa (28/7), tim campuran menelusuri seseorang berinisial BAP nan diketahui mengambil paket tersebut. Berdasarkan keterangannya, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah indekos di area Batu Ampar. Di letak itu, petugas menemukan sejumlah orang nan diduga mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor.

BAP mengaku mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian melacak keberadaan ED dan mengamankannya di sebuah hotel di area Lubuk Baja berbareng beberapa orang lainnya.

Dari letak tersebut, petugas menemukan empat cartridge nan diduga mengandung etomidate, tiga butir nan diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram nan diduga metamfetamina, serta satu balut nan diduga berisi ketamin.

PENGGELEDAHAN
Petugas selanjutnya memeriksa kendaraan milik salah satu terduga pelaku dan menemukan lima klip mini nan diduga berisi metamfetamina. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di area Teluk Tering. Dari letak tersebut, tim menemukan sejumlah pods dan tabung perangkat isap narkotika alias bong.

Pada Rabu (29/7), tim campuran menggeledah sebuah apartemen di area Teluk Tering. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 71 vape nan diduga mengandung etomidate dan dua sachet bercap “Happy Water” nan diduga mengandung metamfetamina.

Pengembangan kembali dilakukan pada Kamis (30/7) di sebuah bilik indekos di area Batu Ampar. Dari letak itu, petugas menyita 91 vape nan diduga mengandung etomidate. Petugas juga melakukan penyisiran ulang dengan melibatkan anjing pencari K9 Bea Cukai Batam.

GAGALKAN PENYELUNDUPAN

Dalam penindakan terpisah, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape nan diduga mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial PS, penduduk negara Malaysia, nan tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Bea Cukai Batam tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dari keseluruhan rangkaian operasi, tim campuran mengamankan 1.076,18 gram MDMA dalam corak serbuk, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, serta 25,6 gram ketamin.

Petugas juga menyita 170 cartridge vape elektrik nan diduga mengandung etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, serta 86 tablet psikotropika jenis Happy Five alias H5.

Barang bukti lainnya terdiri atas 49 perangkat vape elektrik, sembilan perangkat isap sabu, satu perangkat pres plastik, enam timbangan digital, dan satu pak plastik bungkusan cartridge etomidate.

Berdasarkan kalkulasi sementara, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.770 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan itu juga diperkirakan mencegah potensi pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp10,8 miliar.

PERKUAT PENGAWASAN PERBATASAN
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo mengatakan operasi tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan personil masyarakat,” katanya.

Menurut dia, Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate melalui cartridge vape sejak awal tahun. “Pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut nyata dari pengawasan nan kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Para pelaku juga terancam denda antara Rp1 miliar dan Rp10 miliar.

BNN RI dan DJBC memastikan bakal terus memperkuat pertukaran info dan koordinasi operasional untuk memutus jaringan pengedaran narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai penyelundupan dan peredaran narkotika kepada abdi negara berwenang. (E-2)

Selengkapnya