Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi.(Dok. MI)
BOCAH berumur lima tahun korban penganiayaan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat berinisial R mendapatkan jasa pemulihan trauma (trauma healing).
R diketahui menjadi korban kekerasan anak nan dilakukan Dayat, 28, nan merupakan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7) di kediaman pelaku di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban tetap menunjukkan respons nan minim saat diajak berkomunikasi. Namun demikian, kondisi tersebut perlu dipantau untuk memastikan tingkat trauma nan dialami.
"Ketika ditanya sama kita, si adeknya tetap terlihat bingung. Respons sih, tapi agak acuh. Itu apakah posisinya ketakutan alias memang tidak kenal sama kita. Kelihatannya tidak begitu respons," kata Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun Sarihotima, Sabtu (1/8).
Secara fisik, Yuyun melanjutkan, kondisi korban mulai membaik. Tapi jejak luka lebam tetap terlihat di bagian wajah dan paha akibat siksaan pelaku.
"Kalau dilihat kasat mata tetap ada luka di bagian muka, tetap terlihat lebam, sedikit bengkak. Tapi tidak terlalu membahayakan," bebernya.
Petugas Dinas Sosial Bandung Barat, Amalia Kurnia Sari mengungkapkan, korban menunjukkan tanda-tanda trauma. Asesmen lanjutan tetap diperlukan agar penanganan psikososial nan diberikan sesuai dengan kondisi korban.
"Tanda-tandanya memang sudah ada, tapi kudu diasesmen lebih lanjut agar penanganannya lebih tepat. Memang kondisinya sudah membaik, tetapi perlu pendampingan psikososial nan lebih mendalam," terang Amalia.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi memastikan pendampingan terhadap korban bakal dilakukan secara berkala hingga pulih sepenuhnya, baik secara bentuk maupun psikologis.
Dirinya telah berjumpa langsung dengan korban dan pihak family untuk memberikan support moral sekaligus memastikan proses norma terhadap pelaku berjalan.
"Kami berkomitmen bakal melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban betul-betul pulih secara bentuk maupun psikologisnya," kata Faruk.
Faruk menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri lantaran demi mendapatkan simpati dan empati dari ibu korban alias mantan istrinya usai berpisah pada 2023.
"Pelaku juga merasa jengkel lantaran korban kerap membandingkan perlakuan antara di family ibunya dan family pelaku. Dari situ dia emosi dan menyiksa korban. Videonya direkam, dan dikirimkan ke mantan mertuanya agar diizinkan rujuk lagi," tuturnya.
Selain Dayat, polisi juga mengamankan laki-laki berinisial A nan saat kejadian berkedudukan sebagai perekam tindakan penyiksaan tersebut.
Kini keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal 4 tahun 6 bulan
"Kami juga turut mengamankan keponakan korban, ialah A nan berkedudukan sebagai perekam," jelas Faruk. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·