ARTICLE AD BOX
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga UGM lantaran diduga melakukan perbuatan melawan norma mengenai piagam Jokowi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) lantaran diduga melakukan perbuatan melawan norma mengenai arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada arsip legalisir piagam Jokowi.
"Bahwa semestinya setiap fotokopi legalisir itu kudu mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Sejak 2022 dia melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, dia menyoroti perihal nan ramai dibicarakan publik soal keaslian piagam Jokowi.
Bonatua lantas mengusulkan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan piagam Jokowi kepadanya demi kepentingan penelitian. KIP dan Daerah pun telah mengabulkan permohonannya dan dia mendapatkan salinan piagam Jokowi.
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan piagam Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan perihal nan asing khususnya pada kolom legalisir, lantaran tidak adanya tanggal.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·