loading...
Dit Tipiter Bareskrim Polri menyita sejumlah peralatan bukti dalam penggeledahan di dua letak di Jakarta Utara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua letak di Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut mengenai dengan kasus penyelundupan emas terlarangan ke Dubai pada Senin, 17 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi M. Irhamni mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua letak di Jakarta Utara. Adalah, sebuah rumah dan instansi di Tanjung Priok.
"Kami telah melakukan aktivitas pengembangan atas terungkapnya penyelundupan emas ke Dubai," kata Irhamni, Selasa (18/8/2026).
Lokasi pertama, diduga kuat merupakan tempat tinggal penduduk negara India nan sebelumnya ditangkap. Sementara untuk instansi di ruko empat lantai itu diduga menjadi tempat penduduk negara India nan tergabung dalam jaringan itu untuk melakukan transaksi emas.
Baca juga: 2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun









English (US) ·
Indonesian (ID) ·