Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) sedang memproses pemberhentian tidak hormat atas 66 kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka semua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses pemberhentian dilakukan terhadap kepala dapur nan terbukti melakukan beragam pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
"Sampai hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI alias kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono dalam konvensi pers, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran nan menjadi dasar pemecatan antara lain tindakan indisipliner berupa tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut, menjadi korban maupun terlibat kasus penipuan (phishing), terlibat gambling online, hingga melakukan tindak pidana.
"Karena tindakan indisipliner tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Kemudian ada kejadian phishing, kemudian ada juga nan terlibat gambling online dan juga ada nan kemudian terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, BGN juga menemukan praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan permintaan duit alias fee oleh oknum kepala dapur.
Menurut Sudaryono, seluruh proses pemberhentian telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut status ASN P3K para kepala dapur tersebut.
"Ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN P3K. Jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur," katanya.
Di luar itu, BGN tetap menangani 60 kasus nan saat ini masuk tahap pembinaan internal. Sebagian besar kasus berangkaian dengan bentrok antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.
Sudaryono mengatakan pihaknya tetap mendalami akar persoalan dalam setiap kasus, termasuk dugaan adanya permintaan fee oleh kepala dapur maupun tekanan dari mitra agar kualitas makanan diturunkan demi memperoleh untung lebih besar.
"Sebagian besar itu lantaran terjadinya bentrok antara mitra nan punya dapur berkonflik dengan kepala dapurnya. Apakah kepala dapurnya neken-neken mitra minta fee alias mitranya nan neken-neken kepala dapurnya sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan nan disediakan, ini kami cek semua," ujarnya.
Ia merincikan, kasus-kasus nan diproses tersebar di beragam wilayah, ialah Jawa Barat sebanyak 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta 5 kasus di wilayah lainnya.
Sudaryono juga menegaskan bahwa kasus keracunan nan terjadi berulang di suatu dapur menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk memecat kepala dapur secara tidak hormat.
"Indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan nan berulang juga menjadi salah satu argumen kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur nan melakukan pelanggaran ini, kemudian kami berhentikan status ASN P3K-nya di Badan Kepegawaian Negara," tegasnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·