Bos DJP Buka Suara Soal Buruh Minta Pajak JHT Dihapus: Sedang Dikaji

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keluhan kalangan pekerja mengenai pengenaan pajak atas faedah Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah menegaskan patokan tersebut saat ini tengah dikaji, seiring munculnya aspirasi agar pajak JHT ditinjau ulang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kajian tersebut dilakukan sesuai pengarahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, dia menekankan bahwa pajak tidak dipungut saat pekerja menerima gaji, melainkan ketika biaya JHT dicairkan oleh peserta.

"Sesuai dengan apa nan disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konvensi pers, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak namalain mendapatkan tarif PPh final 0%. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi patokan itu sudah sejak 2009," lanjut Bimo.

Meski demikian, DJP membuka ruang pertimbangan andaikan masyarakat menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Jadi jika memang dirasakan ada dinamika nan kudu di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu kelak ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Bimo juga mengungkapkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memandang profil peserta JHT. Berdasarkan info nan diperoleh, kebanyakan peserta tidak terdampak pengenaan pajak lantaran mempunyai saldo di bawah periode pemisah Rp50 juta.

"Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95% JHT itu di bawah 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5% peserta JHT nan dipotong pajak," kata Bimo.

Sebelumnya, rumor pajak JHT kembali menjadi sorotan setelah kalangan pekerja meminta pemerintah menghapus pungutan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan bakal menelaah lebih lanjut kebijakan itu, termasuk memastikan agar setiap perubahan nan dilakukan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tepat sasaran.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya