Bos Freeport Beberkan Alasan Pengajuan Perpanjangan IUPK Setelah 2041

13 jam yang lalu 3

Mimika, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengusulkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) nan telah ditandatangani pada Februari 2026 lalu. Pengajuan perpanjangan IUPK ini telah diajukan pada Juni 2026 lalu.

Salah satu alasannya, dia menekankan pada pentingnya kepastian kelanjutan operasional, sehingga perusahaan dapat memaksimalkan potensi persediaan mineral nan dinilai tetap melimpah, khususnya di distrik Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Langkah ini sangat krusial untuk memastikan konservasi pertambangan, keberlanjutan investasi jangka panjang, menjaga lapangan kerja bagi 30 ribuan pekerja, mempertahankan kontribusi kepada negara nan jumlahnya puluhan triliun apalagi dapat mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, serta tentu saja melanjutkan program pengembangan masyarakat kita di masa mendatang," jelasnya dalam sambutan Upacara HUT ke-81 RI oleh PTFI, di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041 ini juga bakal memberikan kontribusi pada negara. Hingga akhir 2026 saja, PTFI mematok setoran ke negara setidaknya mencapai Rp 47 triliun.

Bila IUPK ini diperpanjang setelah 2041, Tony sempat menyebut, maka PTFI bakal memberikan kontribusi kepada negara sekitar US$ 6 miliar alias sekitar Rp 90 triliun per tahun. Itu dengan dugaan nilai komoditas saat ini. Bila nilai meningkat, maka diperkirakan kontribusi ke negara bakal lebih besar lagi.

"Intinya adalah jika tambang itu berakhir di 2041 tidak ada nan diuntungkan. Pemerintah juga rugi tidak ada pemasukan lagi dari Freeport, tenaga kerja 30 ribu juga enggak ada lagi, program pengembangan masyarakat kita enggak ada lagi. Jadi jika itu diperpanjang, maka semua pihak diuntungkan," tambahnya.

Kepastian perpanjangan IUPK hingga 2041 itu juga seiring dengan pengembangan proyek tambang bawah tanah Kucing Liar nan memerlukan biaya investasi total mencapai Rp 72 triliun.

Investasi jumbo tersebut dinilai tidak bakal memberikan untung optimal bagi seluruh pihak jika operasional perusahaan terhenti pada 2041 saat produksi sedang berada di level puncak.

Adapun, dalam pengajuan perpanjangan perusahaan, Pemerintah Indonesia dijadwalkan bakal mendapatkan tambahan saham melalui divestasi sebesar 12% nan bertindak setelah tahun 2041 alias mulai 2042.

Penambahan porsi saham negara ini dilakukan tanpa sistem jual beli komersial, melainkan melalui skema penggantian biaya operasional secara proporsional.

"Oh itu bakal ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk bertindak tahun 2041. Itu enggak ada jual belinya. Enggak ada jual belinya dan hanya siapapun nan kelak mempunyai tambahan 12% itu bakal secara proporsional reimburse cost nan dikeluarkan untuk penambangan setelah 2041. Itu wajar lah," katanya di sela acara.

Isi MoU RI-Freeport

Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia pada 18 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat.

MoU tersebut mencakup rencana amandemen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI nan bakal memberikan kepastian operasi bagi PTFI setelah IUPK nan bertindak saat ini bakal berhujung pada 2041 mendatang.

Dalam kesepakatan tersebut, mengutip pernyataan FCX, Kamis (19/2/2026), terdapat beberapa poin penting, yakni:

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bakal diubah untuk memberikan perpanjangan kewenangan operasi sumber daya.
  • PTFI bakal meningkatkan support untuk masyarakat di Papua, termasuk support finansial untuk rumah sakit baru dan dua akomodasi pendidikan medis.
  • PTFI bakal meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan kesempatan ekspansi.
  • PTFI bakal terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, masam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga bakal diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS memerlukan pasokan tembaga tambahan.
  • FCX pada 2041 bakal mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak nan mengakuisisi bakal mengganti biaya pro-rata FCX nan dikeluarkan menggunakan nilai kitab untuk investasi nan menguntungkan periode pasca-2041. FCX bakal mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
  • Tata kelola dan struktur operasi nan ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham nan ada, IUPK dan perjanjian lain nan bertindak bakal bersambung selama masa pakai sumber daya.

Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang nan terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Operasi Grasberg telah memberikan faedah nan substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan kewenangan operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati bakal mengikuti publikasi IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia.

PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan nan telah disetujui.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya