ARTICLE AD BOX
loading...
Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi balasan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi balasan bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·