Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi balasan pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi balasan bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

(zik)

Selengkapnya