Bukan Rp1, Pramono Ubah Tarif Angkutan Umum di 17 Agustus Direvisi jadi Rp8

1 jam yang lalu 4
Bukan Rp1, Pramono Ubah Tarif Angkutan Umum di 17 Agustus Direvisi jadi Rp8 Ilustrasi LRT Jakarta.(Dok. Antara)

PEMERINTAH DKI Jakarta merevisi tarif angkutan umum pada momentum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 dari sebelumnya Rp1 menjadi Rp8.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” ujar Pramono di Manggarai, Jakarta Selatan Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, revisi dilakukan agar tarif nan ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jakarta dapat diseragamkan.

“Supaya tarif nan diputuskan alias dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama,” katanya.

Dengan penyesuaian tersebut, seluruh tarif pikulan umum dalam rangka peringatan 17 Agustus ditetapkan sebesar Rp8.

“Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bingkisan unik dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81.

Pihaknya menetapkan tarif unik transportasi umum hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertindak untuk seluruh transportasi nan dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ialah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Trans-Jakarta. (H-3)

Selengkapnya