ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menolak seluruh permohonan pengetesan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diajukan Dharma Pongrekun membuka perdebatan nan lebih luas mengenai pemisah kewenangan negara, transparansi pembentukan undang-undang, dan kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 nan diucapkan pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada alias tidaknya pasal nan dibatalkan.
"Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Menurut Dharma, negara memang mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan nan diberikan kepada negara kudu tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Menguji Batas Kekuasaan Negara
Dharma menjelaskan bahwa permohonan nan diajukannya bermaksud menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan nan memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·