Buntut Pungli PKL Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan Lima Pejabat

3 jam yang lalu 4
Buntut Pungli PKL Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan Lima Pejabat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menonaktifkan 5 pejabat struktural di lingkungan pemda pada apel pagi Senin (24/8).(DOK PEMKOT BEKASI)

WALI Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di area Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi resmi dinonaktifkan sementara dari tugas mereka.

Kebijakan tersebut diambil setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8) malam di ruang publik tersebut. Tri menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan merupakan hukuman final, melainkan langkah prosedural selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan hukuman nan diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," ujar Tri Adhianto saat memimpin apel pagi, Senin (24/8).

Daftar Pejabat nan Dinonaktifkan

Inspektorat Kota Bekasi sekarang tengah melakukan pemeriksaan komprehensif untuk menelusuri tanggung jawab dan pengawasan para pejabat mengenai kondisi di area Taman Plaza Patriot. Adapun lima pejabat nan dibebastugaskan sementara adalah:

  • Karya Sukmajaya (Camat Bekasi Selatan)
  • Ricky Suhendar (Lurah Kayuringin Jaya)
  • Yudi (Kepala UPTD GOR)
  • Irwan Sukirno (Kepala UPTD Kebersihan Protokol)
  • Eko Sunarto (Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi)

Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bakal menjadi dasar tunggal untuk menentukan langkah norma alias disiplin selanjutnya. Penonaktifan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik.

Kronologi Ketegangan dengan PKL

Sikap tegas Wali Kota ini bermulai saat dirinya meninjau langsung kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam. Dalam sidak tersebut, Tri mendapati keberadaan sejumlah PKL nan memenuhi area terlarang alias area nan semestinya diperuntukkan bagi aktivitas warga.

Situasi sempat memanas ketika Wali Kota terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat proses penertiban. Persoalan menjadi kian serius setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya setoran alias pungutan liar agar mereka diizinkan berdagang di letak tersebut.

Tri menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi patokan tata ruang kudu dipatuhi. "Silakan berjualan, tetapi tempatnya kudu sesuai dengan letak nan sudah ditentukan," tegasnya.

Saat ini, kelima pejabat tersebut diwajibkan berkantor di BKPSDM hingga pemeriksaan dinyatakan selesai dan status norma serta kedisiplinan mereka diputuskan secara inkrah oleh pemerintah daerah. (I-2)

Selengkapnya