Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diperiksa KPK terkait OTT Jual Beli Jabatan

15 jam yang lalu 4
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diperiksa KPK mengenai OTT Jual Beli Jabatan KPK memeriksa intensif Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7). Anom diperiksa setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bupati Pemalang merupakan salah satu pihak nan diamankan di Jakarta. Setelah penangkapan, Anom langsung dibawa ke markas KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Salah satu orang nan diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, nan kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (29/7).

Operasi senyap ini tercatat sebagai OTT ke-18 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim interogator KPK total menangkap 21 orang nan tersebar di tiga letak berbeda, ialah lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Dari total 21 orang nan diamankan, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Mereka terdiri dari lima orang nan ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo, termasuk sang Bupati.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp2 miliar. Petugas juga telah melakukan penyegelan di sejumlah letak guna mengamankan bukti-bukti tambahan mengenai perkara ini.

Dugaan sementara, kasus ini berangkaian dengan praktik korupsi pada sejumlah proyek pembangunan serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPK sekarang mempunyai waktu 1 x 24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap. (Ant/Z-10)

Selengkapnya