Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan nan sah, KPK kemudian meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap investigasi dan menetapkan 3 tersangka," ujar Asep dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Kasus ini berasal dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak wilayah dan insentif pemungutan retribusi wilayah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Selengkapnya