loading...
KBPBI mendesak DPR memasukkan ketentuan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Foto/Ist
JAKARTA - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR memasukkan ketentuan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan saat ketua konfederasi pekerja menemui DPR sebagai bagian dari dorongan reformasi izin ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menegaskan praktik kerja perjanjian nan berjalan bertahun-tahun telah menyimpang dari tujuan awal PKWT nan semestinya hanya digunakan untuk pekerjaan berkarakter sementara.
Baca juga: Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
"Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja perjanjian seumur hidup. PKWT kudu dikembalikan pada tujuan awalnya, ialah hanya untuk pekerjaan nan betul-betul berkarakter sementara," ujarnya, Rabu (29/7/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·