loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menghadiri undangan audiensi berbareng ketua DPR nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan DPR bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat itu.
Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi berbareng ketua DPR nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan
"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, lenyap ini partisipasinya juga lemah, kemudian pekerja dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya lantaran alasannya waktu itu mengejar deadline," tegas Said.
Meskipun pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu nan telah ditetapkan MK, dia berambisi pembahasan RUU ini dapat melindungi golongan buruh.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·