Polres Manggarai Barat menahan makelar bodong di Labuan Bajo(MI/Marianus)
SEORANG pemasok wisata tidak resmi alias makelar trip berinisial SO, 33, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat setelah diduga menipu dan menggelapkan duit senilai Rp244,2 juta milik seorang pelaku upaya pariwisata asal Kanada.
Kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi korban. Aksi SO juga berakibat langsung terhadap 22 visitor mancanegara asal Tiongkok nan terlantar saat tiba di Labuan Bajo lantaran kapal phinisi. Mereka telah dijanjikan untuk membawa mereka berekreasi ke area Taman Nasional Komodo (TNK) rupanya tidak pernah disewa.
Tersangka SO merupakan penduduk asal Bekasi, Jawa Barat, nan berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia diketahui menjalankan aktivitas pemasok perjalanan dengan nama Danke Adventure.
Sementara korban berinisial LN, 56, merupakan penduduk negara Kanada nan mempunyai izin upaya agensi LeBali International Tour dan berdomisili di Bali.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh duit milik korban telah lenyap digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Kasus ini bermulai pada pertengahan Juli 2026 ketika korban LN mencari armada kapal phinisi untuk melayani rombongan visitor nan dijadwalkan berlayar di area TNK pada 8 hingga 10 Agustus 2026.
Pencarian tersebut kemudian mempertemukan korban dengan SO melalui grup WA publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Dalam komunikasi tersebut, SO mengaku dapat menyediakan Kapal Phinisi KM Seven Angel nan disebut berada dalam kondisi tersedia alias available sesuai agenda nan dibutuhkan korban.
Untuk meyakinkan korban, SO juga mengirimkan rincian tagihan alias invoice nan dibuat seolah-olah merupakan arsip transaksi resmi. Dalam invoice tersebut tercantum pula komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap alias available untuk tanggal nan diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan alias invoice resmi komplit dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Lufthi.
Korban nan percaya kemudian melakukan pembayaran secara berjenjang sebanyak tiga kali. Transfer dilakukan dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total mencapai Rp244,2 juta.
Uang tersebut diperuntukkan bagi paket wisata premium, termasuk biaya sewa KM Seven Angel selama tiga hari dua malam serta biaya masuk area TNK.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM Seven Angel selama tiga hari dua malam serta biaya masuk TNK,” papar Lufthi.
Kecurigaan mulai muncul menjelang keberangkatan rombongan wisatawan. Pada Selasa (4/8), setelah pembayaran dinyatakan lunas 100 persen, korban meminta penjelasan kepada SO mengenai info penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo. Namun, bukannya memberikan penjelasan sebenarnya, SO tetap berupaya meyakinkan korban bahwa perjalanan tetap dapat dilakukan.
Sehari kemudian, Rabu (5/8) sore, SO mengirimkan pesan melalui WA kepada korban dan mengakui bahwa seluruh duit nan telah diterima telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pesan tersebut, SO juga mengakui bahwa tidak ada duit muka nan disetorkan kepada pengelola kapal.
“Saya memohon maaf nan sebesar-besarnya. Jujur, seluruh biaya pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah lenyap saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada nan disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” kata Lufthi, menirukan isi pesan tersangka kepada korban. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·