Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas

2 jam yang lalu 3

loading...

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih menyoroti praktik banding terhadap putusan bebas nan tetap menimbulkan perbedaan tafsir. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih menyoroti praktik banding terhadap putusan bebas nan tetap menimbulkan perbedaan tafsir. Dari 20 perkara banding putusan bebas nan diteliti, terdapat 15 putusan dinyatakan tak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sudharmawatiningsih mengatakan, penelitian tersebut dilakukan di Mahkamah Agung. "Dalam praktik peradilan berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung nan kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata Sudharmawatiningsih.

Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung

"Kemudian nan lima dengan pengajuan banding bebas, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri," sambungnya.

Selengkapnya