Cara Mengetahui KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Ini Langkahnya

5 jam yang lalu 5
Cara Mengetahui KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Ini Langkahnya Ilustrasi KTP.(Dok.Istimewa)

MENINGKATNYA kasus penyalahgunaan info pribadi di Indonesia membikin masyarakat perlu lebih waspada dalam menjaga info kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu corak penyalahgunaan nan kerap dikeluhkan adalah penggunaan identitas seseorang oleh pihak lain untuk mengusulkan pinjaman online (pinjol), tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data.

Kasus tersebut dapat terjadi ketika info pribadi bocor, disalahgunakan oleh oknum tertentu, alias diperoleh melalui praktik penipuan digital. Akibatnya, korban berpotensi menerima tagihan pinjaman nan tidak pernah diajukan, mengalami penurunan skor kredit, hingga menghadapi persoalan norma maupun administratif.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui langkah memeriksa apakah identitasnya digunakan untuk mengusulkan pinjaman online sekaligus memahami langkah nan kudu dilakukan andaikan menjadi korban penyalahgunaan data.

CEK DI SLIK OJK
Salah satu langkah nan dapat dilakukan adalah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nan dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui jasa tersebut, masyarakat dapat mengetahui riwayat angsuran maupun akomodasi pembiayaan nan tercatat atas nama mereka.

Apabila ditemukan pinjaman alias akomodasi angsuran nan tidak pernah diajukan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan identitas sehingga perlu segera diklarifikasi kepada lembaga finansial terkait.

Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa SLIK hanya memuat info dari lembaga jasa finansial nan melaporkan info kepada OJK sehingga tidak seluruh pinjaman online terlarangan bakal muncul dalam sistem tersebut.

Periksa Akun di Platform Pinjol Legal

Selain melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara berdikari pada aplikasi pinjaman online nan telah mempunyai izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencoba masuk menggunakan nomor telepon maupun alamat email nan biasa digunakan. Jika ditemukan akun nan tidak pernah dibuat alias terdapat riwayat pinjaman nan tidak dikenali, segera hubungi jasa pengguna penyelenggara untuk meminta penjelasan dan investigasi.

Langkah tersebut krusial dilakukan terutama andaikan sebelumnya pernah terjadi dugaan kebocoran info pribadi alias penyalahgunaan arsip identitas.

TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN
Penyalahgunaan identitas tidak selalu langsung diketahui oleh pemilik KTP. Namun terdapat sejumlah tanda nan patut diwaspadai, seperti menerima tagihan pinjaman nan tidak pernah diajukan, memperoleh pesan penagihan dari perusahaan pembiayaan nan tidak dikenal, hingga mengetahui adanya riwayat angsuran saat mengusulkan pembiayaan di lembaga keuangan.

Apabila mengalami kondisi tersebut, masyarakat sebaiknya segera melakukan konfirmasi kepada penyelenggara jasa finansial agar sumber persoalan dapat diketahui lebih awal.

JIKA MENJADI KORBAN
Apabila terbukti identitas digunakan tanpa izin, terdapat beberapa langkah nan dapat segera dilakukan. Pertama, mengusulkan pengaduan kepada OJK untuk memperoleh pengarahan sesuai ketentuan nan berlaku.

Kedua, menghubungi perusahaan pinjaman nan mencatatkan akomodasi angsuran tersebut guna mengusulkan sengketa identitas serta meminta dilakukan pemeriksaan internal.

Ketiga, membikin laporan kepada kepolisian andaikan terdapat dugaan pencurian identitas, pemalsuan data, maupun tindak pidana lainnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan segera mengganti kata sandi akun krusial seperti email, mobile banking, dan dompet digital andaikan diduga terjadi kebocoran data. Penggunaan autentikasi dua aspek (2FA) juga dapat menjadi lapisan keamanan tambahan untuk mengurangi akibat penyalahgunaan akun.

JAGA DATA PRIBADI
Pimpinan Hemasparama, Suhari, mengatakan penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online merupakan persoalan nan semakin sering ditemukan dalam konsultasi nan diterima lembaganya.

"Dalam beberapa waktu terakhir kami menerima lebih banyak konsultasi dari masyarakat nan baru mengetahui identitasnya digunakan orang lain setelah menerima tagihan alias ketika mengusulkan angsuran di lembaga keuangan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya masyarakat rutin memeriksa status kreditnya," jelasnya 

Menurut Suhari, kebocoran info pribadi menjadi salah satu aspek nan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan identitas andaikan masyarakat tidak berhati-hati dalam membagikan arsip kependudukan.

"Data pribadi seperti foto KTP, NIK, swafoto, hingga nomor telepon sebaiknya hanya diberikan kepada pihak nan mempunyai tujuan jelas serta mempunyai legalitas nan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan mudah mengunggah alias mengirimkan arsip identitas kepada pihak nan tidak dikenal," paparnya.

Suhari menyebut masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua pinjaman online tercatat dalam satu sistem sehingga pemeriksaan kudu dilakukan melalui beberapa jalur andaikan muncul indikasi penyalahgunaan identitas.

"SLIK OJK memang menjadi salah satu sarana krusial untuk mengecek riwayat kredit, tetapi masyarakat juga perlu melakukan pemeriksaan langsung pada platform pinjaman online legal andaikan merasa pernah mengalami kebocoran info alias aktivitas digital nan mencurigakan," paparnya.

Suhari mengungkapkan, andaikan seseorang mengetahui identitasnya telah digunakan tanpa izin, tindakan sigap sangat menentukan proses penyelesaian masalah.

"Langkah pertama nan kudu dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti nan dimiliki, menghubungi penyelenggara jasa finansial nan mencatatkan pinjaman tersebut, kemudian segera melaporkan kepada OJK maupun abdi negara penegak norma andaikan terdapat dugaan tindak pidana. Semakin sigap ditangani, semakin besar kesempatan persoalan dapat diselesaikan," tandasnya.

Suhari juga mengingatkan bahwa perlindungan info pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun penyelenggara jasa digital, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik data.

"Pencegahan tetap menjadi langkah terbaik. Biasakan memeriksa riwayat angsuran secara berkala, aktifkan autentikasi dua aspek pada akun penting, jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun, dan selalu pastikan menggunakan jasa finansial nan resmi serta diawasi OJK. Kesadaran masyarakat menjadi tembok pertama dalam mencegah penyalahgunaan identitas," ucapnya.

LANGKAH PENCEGAHAN
Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran info digital, menjaga keamanan identitas menjadi tanggung jawab setiap individu. Masyarakat perlu memahami apa akibat penyalahgunaan info pribadi, siapa nan berpotensi menjadi korban, kapan kudu melakukan pengecekan andaikan muncul indikasi mencurigakan, di mana dapat melakukan pemeriksaan melalui SLIK OJK maupun penyelenggara pinjaman online legal, kenapa langkah tersebut krusial untuk mencegah kerugian finansial dan hukum, serta gimana langkah melaporkan andaikan menemukan penyalahgunaan identitas.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan info pribadi, diharapkan kasus penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online dapat diminimalkan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial maupun persoalan norma di kemudian hari. (E-2)

Selengkapnya