ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perubahan pemenuhan pajak bagi marketplace per 1 Juli 2026 bukan menjadi pajak baru nan ditetapkan, melainkan untuk mempermudah wajib pajak nan mempunyai upaya online dapat memenuhi tanggungjawab pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace menjadi pemungut bukan menjadikannya sebagai pajak baru, di mana perihal ini tetap termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Jadi pengaturan perubahan sistem pelunasan pajak dari nan sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace nan ditunjuk. Jadi ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari aktivitas upaya nan dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi dari nan sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace nan ditunjuk," kata Bimo dalam konvensi pers, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (marketplace/PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Adapun tujuan utama ditentukannya pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk mempermudah pelaku upaya online melaporkan tanggungjawab perpajakannya.
"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini bakal menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya," lanjut Bimo.
Mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak nan setara antar pelaku usaha.
Bimo menjelaskan, penunjukan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, terutama kesiapan sistem.
"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala perihal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapabilitas manajemen dan penggunaan sistem backening escrow serta tentu kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik," terang Bimo.
Pada hari ini, DJP resmi menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Adapun empat marketplace nan ditunjuk ialah Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.
(chd/mij)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·