ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka bunyi soal keluhan masyarakat mengenai layanan Coretax nan dinilai tetap belum ramah digunakan oleh masyarakat, terutama masalah kecepatan sistem.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya terus mendengar keluhan dari masyarakat alias wajib pajak nan menggunakan Coretax untuk menyetor dan melaporkan tanggungjawab perpajakannya, makanya perbaikan sekarang terus dilakukan.
"Cortex terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management nan memang agak melambat dan ada problem internal, kami selesaikan kemarin dari Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi. Minggu depan bakal dilakukan tes oleh Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa)," kata Bimo saat ditemui wartawan usai konvensi pers, Rabu (1/7/2026).
Bimo menambahkan Coretax pada awalnya dibangun pada 2018 dan baru diserahkan secara penuh sistem pengembangannya dari vendor pada awal 2026, sehingga perlu ada penyempurnaan lagi agar wajib pajak makin nyaman untuk menggunakannya sebagai media setor dan lapor perpajakan.
"Memang Coretax ini kan dibangun dari 2018. Diserahterimakan fully functional itu di awal 2026. Pertama itu memperbaiki efektivitas dari algoritma di Coretax, dulunya kan algoritma dibangun full oleh vendor, nah ini sekarang sudah kita masukkan ke algoritma kami, lewat Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis," tegas Bimo.
Selain itu, user interface juga sudah dirubah agar lebih ramah ketika digunakan oleh wajib pajak.
"User interface nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian, tapi user interface baru jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami. Tentu ini memerlukan masa penyesuaian, mudah-mudahan minggu depan kami bisa laporkan secara lebih komprehensif," tutur Bimo.
Pihaknya juga terus menyederhanakan dan memonitor agar Coretax bisa digunakan dengan nyaman oleh wajib pajak saat memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
"Kami terus berupaya keras untuk menyederhanakan, memberikan kepastian dalam pelayanan dan juga mempercepat pelayanan perpajakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak (WP) nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi 18.264.418, WP Badan 1.145.478, WP Instansi Pemerintah 91.891, dan WP PMSE 233.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·